Minggu, 19 Oktober 2014

CONTOH MAKALAH QIYAS FH UMSU (5)



QIYAS SEBAGAI JASA PENETAPAN HUKUM ISLAM
O
  L
E
H
KELOMPOK 5

·       Muhammad Yusuf Erick S                     
·       Reza Andika
·       Lufti Harfranzi
·       Riski Muhammad Aziz
·       Riski Mulyawan








FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
MEDAN 2014

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ........................................................................  1
BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang ........................................................................  2
Rumusan Masalah ...................................................................  3
Tujuan Penulisan .....................................................................  3

BAB II
Pembahasan
Pengertian Qiyas .....................................................................  4
Dasar Hukum Qiyas ................................................................  5
Rukun Qiyas ...........................................................................  7
Syarat-syarat Qiyas .................................................................  8
Macam- macam Qiyas .............................................................  9
Kehujjahan Qiyas ....................................................................  11

BAB III
Kesimpulan .............................................................................  12
Daftar Pustaka .......................................................................  12


KATA PENGANTAR

 Puji syukur marilah kita ucapkan atas kehadirat Allah S.W.T, yang mana atas rahmat dan karunia-Nya kita masih diberikan kesempatan untuk hidup dan masih di izinkan untuk menikmati dan melihat keindahan ciptaan-Nya.
Shalawat beserta salam marilah kita kirimkan kepada nabi kita Muhammad S.A.W, yang mana beliau telah membawa umatnya dari zaman kebodohan menuju zaman yang penuh ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Selanjutnya Kami Anggota Kelompok 5 mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, yang telah memberikan ilmunya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah hukum islam dengan pembahasan al-qiyas ini. Dan apabila makalah ini masih kurang sempurna, kami meminta kritik dan saran kepada pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Medan, 18 April 2014
Kelompok Lima





BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Syari’ah merupakan penjelmaan kongkrit kehendak Allah (al-Syari’) ditengah masyarakat. Meskipun demikian, syari’ah sebagai essensi ajaran Islam tumbuh dalam berbagai situasi, kondisi serta aspek ruang waktu. Realitas ontologis syari’ah ini kemudian melahirkan epistemologi hukum Islam (fiqh) yang pada dasarnya merupakan resultante dan interkasi para ulama dengan fakta sosial yang melingkupinya. Fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam (fiqh) menjsutifikasi pluralotas formulasi epistemologi hukum disebabkan adanya peran “langage games” yang berbeda. Dalam menentukan hukum suatu perkara dalam agama islam, agama islam berpedoman pada Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. Selain ketiga hukum tersebut sering juga mengambil hukum dengan jalan qiyas. Dan pada kesempatan ini pemakalah akan menjelaskan mengenai pengertian qiyas, dasar hukum qiyas, rukun qiyas serta macam-macam dari qiyas. Untuk lebih jelasnya, pembaca dapat menemukan dalam makalah ini.



 
 


B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah Ushul Fiqih tentang Qiyas adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Qiyas ?
2. Apa dasar hukum Qiyas dan rukun-rukun Qiyas ?
3. Apa syarat-syarat Qiyas dan bagaimana kehujjahan Qiyas ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Agar kita mengetahui pengertian Qiyas
2. Agar kita mengetahui dasar hokum Qiyas dan rukun-rukun Qiyas
3. Agar kita mengetahui syarat-syarat Qiyas dan kehujjahan Qiyas











BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Qiyas
Secara Etimologi (Lughotan) Qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain (At-Taswiyatu Baina Syai’aini). Sedangkan secara terminologi (Syar’an)qiyas berarti membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan illatnya.
 Menurut istilah agama, qiyas yaitu mengeluarkan (mengambil) suatu hukum yang serupa dari hukum yang telah disebutkan (belum mempunyai ketetapan) kepada hukum yang telah ada atau yang telah ditetapkan oleh kitab dan sunnah, disebabkan sama ‘illat antara keduanya (asal dan furu’).

Pengertian qiyas menurut para ulama
A.   Wahbah al-Zulaihi Qiyas adalah menghubungkan atau menyamakan hukum suatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ada ketentuan hukumnya, karna ada kesamaan illat antara keduanya.
 B. Ibn Subki Qiyas yaitu menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena persamaan dalam illat hukumnya, menurut mujtahid yang menghubungkannya.
 C. Abu Zahrah Qiyas yaitu menghubungkan suatu perkara yang tidak ada nash tentang hukumnya dengan perkara lain yang ada nash hukumnya karna antara keduanya terdapat kesamaan dalam illat hukumnya.
 Dasar Hukum Qiyas 

Para ulama ushul fiqih menganggap qiyas secara sah dapat dijadikan dalil hukum dengan berbagai dasar, diantaranya:
a) Qs. An-Nissa ayat 59
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Ayat ini menunjukan bahwa jika ada perselisihan pendapat di antara ulama tentang hukum suatu masalah, maka jalan keluarnya dengan mengembalikannya pada al-quran dan sunnah rasulullah. Cara mengembalikannya antara lain dengan melakukan qiyas.
 b) Hadis rasulullah yang berisi dialog antara Rasulullah dengan Mu’az bin Jabal ketika ia dikirim untuk menjadi hakim di Yaman.
 عن الحارث بن عمرو عن رجال من اصحاب معاذ ان رسول الله صلى الله عليه وسلم بعث معاذا الى اليمن فقال كيف تقضي فقال اقضي بما في كتاب الله قال فان لم يكن في كتاب الله قال فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال فان لم يكن في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم قال اجتهد رأيي قال الحمد لله الذي وفق رسول رسول الله صلى الله عليه وسلم (رواه الترمذى) Dari Al-Haris bin Amr, dari sekelompok orang teman-teman Mu’az, sesungguhnya Rasulullah SAW. Mengutus Mu’az ke Yaman, maka beliau bertanya kepada Mu’az, “atas dasar apa anda memutuskan persoalan”, dia jawab,”dasarnya adalah kitab Allah”, Nabi bertanya:”kalau tidak Anda temukan dalam kitab Allah?”, dia menjawab” dengan dasar Sunnah Rasulullah SAW”, beliau bertanya lagi:”kalau tidak ditemukan dalam Sunnah Rasulullah?”, Mu’az menjawab “aku akan berijtihad dengan penalaranku”, maka Nabi berkata:”segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq atas diri utusan rasulullah SAW”. (HR. Tirmidzi).
Hadis tersebut menurut mayoritas ulama ushul fiqih mengandung pengakuan rasulullah terhadap qiyas, karena praktik qiyas adalah satu macam dari kegiatan ijtihad yang mendapat pengakuan dari rasulullah dalam dialog tersebut.










 
Rukun Qiyas 

1.    Ashl
Ashl merupakan masalah yang telah ditetapkan hukumnya dalam al-quran dan sunnah. Ashl disebut juga dengan Al-Maqis ‘Alaih (tempat mengiyaskan sesuatu). Misalnya, khamar yang ditegaskan haramya dalam surat al-maidah:90: Artinya : Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
 2. Furu’
Furu’ (cabang) adalah sesuatu yang tidak ada ketegasan hukumnya dalam al-qur’an, sunnah atau ijma’, yang hendak ditemukan hukumnya melalui qiyas. Misalnya minuman keras wisky.
 3. ‘illat
‘illat yaitu suatu sebab yang menjadikan adanya hukum, dengan persamaan sebab inilah baru dapat di qiyaskan masalah kedua (furu’) kepada masalah yang pertama (ashl) karena adanya suatu sebab yang dapat dikompromikan antara ashl dengan furu’.
 4. Hukum Ashl
Hukum ashl yaitu hukum syara’ yang terdapat pada ashl yang hendak ditetapkan pada far’u (cabang) dengan jalan qiyas.
Contoh : Misalnya dalam nash telah ditetapkan bahwa khamar adalah haram (ashl) karna memebukkan, Wishkey/ Stodd/ Kampud (far’u) dalam nash kita tidak menemukan hukum meminumnya, kemudian kita mengetahui bahwa Wishkey,Stodd,Kampud itu memabukkan (‘illat) dalam nash telah ditentukan bahwa hukum minuman haram itu memabukkan (hukm al-ashl) kemudian kita qiyaskan bahwa khamar itu memabukkan dan wiski jaga memabukkan jadi hukum wiski itu haram karna sama-sama minuman yang memabukkan. 

 Syarat-syarat qiyas
Telah diterangkan rukun-rukun qiyas. Tiap-tiap rukun itu mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
a. Ashal dan fara’, berupa kejadian atau peristiwa
b. Hukum ashal

Ada beberapa syarat yang diperlukan bagi hukum ashal, yaitu:
1. Hukum ashal itu hendaklah hukum syara’ yang amali yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
2. ‘Illat hukum ashal itu adalah ‘illat yang dapat dicapai oleh akal
3. Hukum ashal itu tidak merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berlaku khusus untuk satu peristiwa atau kejadian tertentu1.
c. ‘Illat
‘Illat ialah suatu sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada fara’ yang belum ditetapkan hukumnya, seperti menghabiskan harta anak yatim merupakan suatu sifat yang terdapat pada perbuatan memakan harta anak yatim yang menjadi dasar untuk menetapkan haramnya hukum menjual harta anak yatim.
‘IlIat merupakan sifat dan keadaan yang melekat pada dan mendahului peristiwa/perbuatan hukum yang terjadi dan menjadi sebab hukum, sedangkan hikmah adalah sebab positif dan hasil yang dirasakan kemudian setelah adanya peristiwa hukum.

Macam-Macam Qiyas  

 Qiyas Aula Ø
Yaitu bahwa ‘illat yang terdapat pada qiyas (furu’) lebih aula (utama) dari pada illat yang ada pada tempat mengqiyaskan (ashl). Seperti mengqiaskan memukul kepada kata-kata “ah” pada ibu bapak, karena ‘illatnya menyakiti maka hukumnya sama-sama berdosa.

 Qiyas Musaway 
Ø
Yaitu ‘illat yang terdapat bpada yang qiyaskan (furu’) sama dengan illat yang ada pada tempat mengqiaskan (ashl). Karena itu okum keduanya sama. Seperti, mengqiaskan membakar harta anak yatim dengan memakan harta anak yatim, karena illatnya sama-sama menghabiskan (melenyapkan). 

 Qiyas Dalalah 
Ø
Yaitu illat yang ada pada qiyas menjadi dalil (okumn) bagi okum tetapi tidak diwajibkan baginya (furu’). Seperti, mengqiaskan wajib zakat pada harta anak-anak kepada harta orang dewasa yang telah sampai senisab, tetapi bagi anak-anak tidak wajib mengeluarkan zakatnya diqiaskan pada haji tidak diwajibkan atas anak-anak.

 Qiyas Syabab 
Ø
Yaitu menjadikan yang diqiaskan (furu’) dikembalikan kepada antara dua ashl yang lebih banyak persamaan antara keduanya. Seperti mengqiyaskan budak dengan orang merdeka (manusia), atau budak dengan benda (budak dapat dijual, diwaqafkan, diwariskan dan jaminan). Jadi furu’nya budak dapat dikembalikan kepada dua ashl : manusia merdeka dan harta kekayaan, tetapi budak itu lebih banyak persamaaannya dengan harta benda,. Jadi qiyasnya budak lebih tepat kepada harta kekayaan.

 
Qiyas Adwan Ø
Yaitu yang diqiyaskan (furu’) terhimpun pada okum yang ada pada tempat mengqiaskan, yaitu mengqiaskan memakai perak bagi laki-laki kepada memakai emas. Menurut sebagian ulama hukumnya haram karena sabda nabi : الذين يأكل وبشرب فى انية الذهب والفضة انما يجرجو فى بطنه نارجهنم (رواه مسلم) Artinya: orang yang makan dan minum dalam bejana emas dan perak, sesungguhnya bergejolak pada perutnya api neraka jahanam.(HR.Muslim). 


 Kehujjahan Qiyas  (Hujjiyatul Qiyas)
Menurut ulama-ulama kenamaan, bahwa qiyas itu merupakan hujah syar’I terhadap okum akal. Qiyas ini menduduki tingkat keempat, hujah syar’i. sebab apabila dalam suatu peristiwa tidak terdapat okum yang berdasarkan nash, maka peristiwa ini diqiyaskan kepada peristiwa yang bersamaan sebelum sanksi okum itu dijatuhkan kepadanya. Disamakan dengan peristiwa-peristiwa yang diqiyaskan itu. Begini yang diatur oleh syari’at. Mukallaf memperluas pendirian, mengikut dan mengamalkan qiyas ini. Dibangsakan kepada peristiwa yang berdasarkan nash. Qiyas ini diakui oleh okum. Ulama ushul fiqih berbeda pendapat terhadap kehujjahan qiyas dalam menetapkan okum syara’. Jumhur ulama ushul fiqih berpendirian bahwa qiyas oku dijadikan sebagai jasa dalam penetapan hukum islam serta metode atau sarana untuk mengistinbathkan okum syara’.


 



BAB III
Kesimpulan 

Jadi qiyas yaitu mengeluarkan (mengambil) suatu hukum yang serupa dari hukum yang telah disebutkan (belum mempunyai ketetapan) kepada hukum yang telah ada atau yang telah ditetapkan oleh kitab dan sunnah, disebabkan sama ‘illat antara keduanya (asal dan furu’).Dasar hukum qiyas diantaranya terdapat dalam quran surat An-Nissa ayat 59 dan juga terdapat dalam hadis Rasulullah yang berisi tentang percakapan Rasulullah dengan Mu’az bin Jabal. Saran Karena dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, maka dari itu penulis meminta kritik dan saran agar makalah ini dapat digunakan sebaik mungkin dan dapat kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. 

 Daftar Pustaka
 Nasrun Harun, Ushul Fiqih I,1996. Jakarta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar